Pemulihan Ekonomi, Anies Terbitkan Pergub Soal Insentif dan Kemudahan Pembayaran PBB-P2

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Guberrnur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Aturan tersebut sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pemulihan perekonomian.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:

1) NJOP sampai dengan kurang dari Rp2 miliar: Dibebaskan 100 persen.

2) NJOP lebih dari Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi;

1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
2 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Nasional
8 hari lalu

Seskab Teddy Pastikan Guru Tak Diabaikan: Insentif Naik di Zaman Presiden Prabowo

Nasional
10 hari lalu

Dirut LPDP soal Viral Alumni Pamer Anak Dapat Paspor Inggris: Lu Pakai Duit Pajak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal