Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Puti Aini Yasmin
Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Terbaru 2025. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Informasi program pemutihanBPJS Kesehatan penting diketahui masyarakat. Sebab, program ini akan membebaskan tagihan anggota BPJS yang menumpuk.

Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin program pemutihan BPJS Kesehatan dimulai pada akhir 2025.  Namun, ia belum merinci jadwalnya.

 "Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," ujar Cak Imin di Jakarta pada Rabu (5/11/2025).

Meski begitu, masyarakat harus mempersiapkan syarat hingga cara pendaftarannya, seperti apa? Simak di sini.

Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025

1. Masuk dalam kategori PBI atau penerima bantuan iuran
2. Berasal dari kalangan tidak mampu
3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
4. Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Dinkes DKI: 5 Nakes Komentar Jahat ke Pasien BPJS Bukan ASN Pemprov Jakarta

6 jam lalu

Daftar 10 RS Tempat Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Berhasil Teridentifikasi!

23 jam lalu

Pramono Minta Dinkes DKI Awasi Nakes, Tindak Tegas jika Hina Pasien BPJS

23 jam lalu

Viral Kasus Pasien BPJS, Cinta Laura: Kenapa Masih Dianggap Layak Ditelantarkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal