Di sisi lain, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke pihak kejaksaan juga masih belum terlaksana. Polisi saat ini masih menyiapkan sejumlah administrasi yang dibutuhkan sebelum proses tersebut dilakukan.
"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan," ujar Budi.
Menurut dia, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Banten guna mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," kata Budi.
Hingga kini, Richard Lee masih menjalani penahanan di rumah tahanan sambil menunggu proses hukum berikutnya. Sementara itu, penyidik dan pihak kejaksaan terus melakukan koordinasi untuk menentukan waktu pelaksanaan Tahap II dalam perkara tersebut.