Penahanan Tersangka Pengancam Jokowi Diperpanjang 40 Hari

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id, - Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto atau HS selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (24/6/2019).

Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto telah menerima informasi perpanjangan masa penahanan tersebut. Menurutnya, perpanjangan terhitung sejak Minggu (2/6/2019) hingga Kamis (11/7/2019).

Sugiyarto ingin polisi bekerja cepat memproses kasus ini sehingga kliennya dapat segera diadili. Dalam persidangan, dirinya ingin membuktikan apakah benar tuduhan makar yang disangkakan pada Hermawan.

Hermawan ditangkap setelah beredar video dirinya berteriak mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi. Teriakan itu dilontarkan saat aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/5/2019). Dalam video itu dia menyebut, 'Siap penggal kepalanya Jokowi dari Poso”.

Atas ucapannya tersebut, Hermawan dilaporkan ke polisi oleh Relawan Jokowi Immanuel Ebenezer. Hermawan ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi.

Pemuda asal Palmerah, Jakarta Barat ini terancam Pasal 104 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Dia diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Dipanggil Polisi 19 Februari 2026

Buletin
21 jam lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Nasional
2 hari lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Buletin
2 hari lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal