Penampakan Barang Bukti Uang Rp5,1 Triliun Kasus Korupsi Surya Darmadi 

Erfan Ma'ruf
Barang bukti Rp5,1 triliun ditampilkan (Foto : Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi melalui PT Duta Palma Group bertambah dari  Rp78 Triliun menjadi lebih dari Rp 104 Triliun. Tumpukan uang Rp5,1 triliun ditampilkan ke publik.

Uang yang ditampilkan tak hanya dalam bentuk rupiah tapi juga dolar AS dan dolar Singapura. 

"Total kerugian Rp104 triliun. Untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp99,2 triliun. Sehingga ada perubahan dari temuan awal Rp78 triliun," kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah Ardiansyah dalam konferensi pers, Selasa (230/8/2022). 

Diketahui sebelumnya, dala kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut. Keduanya adalah RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan Surya Darmadi (SD), Pemilik PT. Duta Palma Group.

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu RTR dan SD,” kata Burhanuddin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 jam lalu

Febrio Adiono Bakal Diperiksa terkait Kematian Misterius Sutrimo, Ini Respons Kejagung

11 jam lalu

Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie

12 jam lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

16 jam lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal