Berdasarkan informasi yang diterima, tiga terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bakal disidang pekan depan.
Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Penyidik menetapkan tersangka setelah terdapat cukup bukti Plate diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.