JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas pun diperlihatkan KPK dalam jumpa pers, Rabu (11/1/2023).
Lukas terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia juga duduk di sebuah kursi roda.
Tersangka kasus suap itu menghadap ke tembok, membelakangi Ketua KPK Firli Bahuri yang menyampaikan informasi kasus ini kepada media.
Firli menjelaskan Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Lukas ditahan selama 20 hari pertama mulai 11 sampai 30 Januari 2023.
KPK mengizinkan Lukas Enembe dibantarkan sementara di RSPAD sampai kondisinya membaik.
"Penyidik KPK melakukan tindakan pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD," kata Firli.