Penampakan Mobil Land Cruiser Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK Jakarta

Nur Khabibi
Mobil Toyota Land Cruiser Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Mobil Toyota Land Cruiser terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta pada Rabu (8/7/2026).  Diketahui, mobil mewah ini merupakan syarat yang diminta Suhardiman kepada Zulkarnain agar dapat mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda).  

"Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematang Siantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, KPK di Cawang, Jakarta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Budi menjelaskan, Rupbasan dipilih menjadi lokasi penyimpanan agar mendapat perawatan secara profesional. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk menjaga kondisi fisik dan nilai ekonomi aset tersebut.

"Dengan kualitas barang yang tetap terjaga, valuasi asetnya dapat dipertahankan, sehingga apabila nantinya diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aset tersebut tetap memberikan nilai tambah yang optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menemukan Toyota Land Cruiser terkait penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).  Mobil ini merupakan permintaan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA) kepada Zulkarnain yang tertarik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
20 jam lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

22 jam lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

23 jam lalu

KPK Pantau Isu Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, bakal Usut Dugaan Korupsi?

1 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal