Penampakan Pengacara Lukas Enembe Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK

Arie Dwi Satrio
KPK menahan advokat Stefanus Roy Rening (Foto: Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap advokat Stefanus Roy Rening, sore ini. Pengacara Gubernur nonaktif PapuaLukas Enembe tersebut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Stefanus Roy Rening merupakan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Pantauan di lokasi, Roy Rening langsung diminta untuk mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan hanya itu, tangan Roy Rening juga tampak diborgol.

Roy Rening digiring oleh petugas dari ruang pemeriksaan ke aula Gedung Juang KPK. Ia dibawa ke aula Gedung Juang KPK untuk diumumkan ke publik sebagai tersangka sekaligus dalam rangka proses penahanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK Tancap Gas ke Persidangan

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal