Penampakan Pengacara Lukas Enembe Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK

Arie Dwi Satrio
KPK menahan advokat Stefanus Roy Rening (Foto: Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap advokat Stefanus Roy Rening, sore ini. Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tersebut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Stefanus Roy Rening merupakan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Pantauan di lokasi, Roy Rening langsung diminta untuk mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan hanya itu, tangan Roy Rening juga tampak diborgol.

Roy Rening digiring oleh petugas dari ruang pemeriksaan ke aula Gedung Juang KPK. Ia dibawa ke aula Gedung Juang KPK untuk diumumkan ke publik sebagai tersangka sekaligus dalam rangka proses penahanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
8 jam lalu

KPK Lantik 6 Pejabat, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Nasional
10 jam lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Nasional
24 jam lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal