Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polisi, Eggi Sudjana Jadi Tahanan Kota

Irfan Ma'ruf
Politikus PAN, Eggi Sudjana. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Pada 3 Juni lalu, Polda Metro Jaya sempat memperpanjang masa penahanan Eggi menjadi selama 40 hari. Masa penahanan politikus PAN itu sebelumnya telah habis pada 2 Juni, terhitung sejak mulai ditahan untuk waktu 20 hari pada 14 Mei 2019.

Kasus Eggi berawal dari seruan “people power” yang dia sampaikan saat berpidato di kediaman calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, 17 April lalu. Gara-gara seruan tersebut, Eggi dilaporkan seorang relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto, ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM pada 19 April 2019. Supriyanto melaporkan Eggi dengan tuduhan penghasutan.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada 24 April 2019. Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Oleh polisi, Eggi lantas disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

3 Ahli Meringankan Roy Suryo cs Diperiksa Hari Ini, Siapa saja?

Nasional
19 jam lalu

Roy Suryo bakal Gugat SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi!

Nasional
19 jam lalu

Eggi Sudjana-Damai Lubis Dapat SP3, Polda Metro Bantah Tebang Pilih Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo Sebut SP3 untuk Eggi Sudjana Cacat Hukum: Tak Bisa 1 Hari Selesai!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal