Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polisi, Eggi Sudjana Jadi Tahanan Kota

Irfan Ma'ruf
Politikus PAN, Eggi Sudjana. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Pada 3 Juni lalu, Polda Metro Jaya sempat memperpanjang masa penahanan Eggi menjadi selama 40 hari. Masa penahanan politikus PAN itu sebelumnya telah habis pada 2 Juni, terhitung sejak mulai ditahan untuk waktu 20 hari pada 14 Mei 2019.

Kasus Eggi berawal dari seruan “people power” yang dia sampaikan saat berpidato di kediaman calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, 17 April lalu. Gara-gara seruan tersebut, Eggi dilaporkan seorang relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), Supriyanto, ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM pada 19 April 2019. Supriyanto melaporkan Eggi dengan tuduhan penghasutan.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada 24 April 2019. Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Oleh polisi, Eggi lantas disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Pensiunan JICT Ermanto Usman

Megapolitan
3 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal