Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

iNews
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: iNews).

Dia juga menegaskan, meskipun terpidana memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak serta-merta menunda pelaksanaan eksekusi. 

"Upaya hukum PK adalah hak terpidana, namun prinsipnya tidak menunda eksekusi. Jaksa tetap melakukan pencarian dan eksekusi terhadap yang bersangkutan, serta akan mengambil langkah-langkah tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kejaksaan berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur, tanpa adanya upaya penghindaran dari pihak terpidana maupun kuasa hukumnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Pengacara: Silfester Matutina Ada di Jakarta

Nasional
5 bulan lalu

Pengacara Ungkap Keberadaan Silfester Matutina Saat Ini, Ada di Luar Negeri?

Buletin
14 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
20 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal