Dia juga menegaskan, meskipun terpidana memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak serta-merta menunda pelaksanaan eksekusi.
"Upaya hukum PK adalah hak terpidana, namun prinsipnya tidak menunda eksekusi. Jaksa tetap melakukan pencarian dan eksekusi terhadap yang bersangkutan, serta akan mengambil langkah-langkah tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kejaksaan berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur, tanpa adanya upaya penghindaran dari pihak terpidana maupun kuasa hukumnya.