JAKARTA, iNews.id - Pencemaran lingkungan merupakan permasalahan yang cukup serius di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Berikut pengertian, jenis dan cara mencegahnya.
Menurut Undang-Undang pokok pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 1982, polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam.
Sehingga lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Lingkungan adalah kumpulan dari segala sesuatu yang membentuk kondisi dan akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung baik kepada kehidupan dalam bentuk individu maupun komunitas pada suatu tempat tertentu. Pencemaran lingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan, sehingga keseimbangan struktur maupun fungsinya terganggu.