JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI telah menyepakati jadwal pendaftaran capres-cawapres yang akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penentuan jadwal pendaftaran yang jelas adalah langkah awal yang sangat penting.
Hal ini, memberikan kesempatan kepada para kandidat dan partai pendukung untuk mempersiapkan diri dengan baik.
"KPU perlu memastikan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada," kata Ferry kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Ferry menuturkan walaupun pendaftaran capres-cawapres berjalan cukup ketat waktunya, tetapi tetap memperhatikan proses partisipatif dan transparansi.
"Hal ini mencakup verifikasi dokumen dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon, termasuk persyaratan dukungan dari partai politik," ujar Ferry.
Ferry--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Jawa Barat I (Cimahi dan Kota Bandung) itu-- menjelaskan kesepakatan jadwal pendaftaran ini menandai awal dari perjalanan menuju Pilpres yang adil dan transparan di Indonesia pada tahun 2023.