Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023, Partai Perindo Ingatkan KPU Soal Partisipasi dan Transparansi

Dimas Choirul
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto MPI).

"Hal ini mencakup verifikasi dokumen dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon, termasuk persyaratan dukungan dari partai politik," ujar Ferry.

Ferry--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Jawa Barat I (Cimahi dan Kota Bandung) itu-- menjelaskan kesepakatan jadwal pendaftaran ini menandai awal dari perjalanan menuju Pilpres yang adil dan transparan di Indonesia pada tahun 2023. 

Dengan langkah-langkah yang cukup ketat dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan pemilihan ini akan mencerminkan kehendak rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Selain menjalankan tahapan yang ketat, kata dia, penting juga untuk memperhatikan partisipasi publik. 

Menurutnya, partisipasi masyarakat, termasuk calon anggota legislatif, adalah fondasi kuat dari sistem demokratis.

"KPU dapat melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan dengan berbagai cara, seperti konsultasi publik, forum diskusi, atau nantinya melakukan kampanye pendidikan pemilih," ucap mantan Komisioner KPU RI ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

21 jam lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

1 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

1 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal