Pendaftaran KPU Tinggal 4 Hari Lagi, Baru 22 Parpol Telah Kumpulkan Dokumen Lengkap

Bachtiar Rojab
Komisi Pemilihan Umum (dok. KPU)

Adapun keempat partai yang mendaftar tersebut menambah jumlah catatan KPU terkait total Parpol yang mendaftar. Kini, jumlah Parpol yang sudah mendaftar tercatat menjadi 22 Parpol. 

Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali mengingatkan masa pendaftaran yang telah dibuka sejak 1 Agustus ini, akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Adapun 22 Parpol yang telah mendaftar tersebut di antaranya, PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda.

Kemudian, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Golkar, PPP dan PAN. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

10 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

11 hari lalu

Pakar Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus: Parpol Raih 1 Kursi Tetap Harus Masuk DPR

11 hari lalu

Hari Kedua Bimtek, Partai Perindo Bekali Kader Strategi Pemenangan Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal