Pendaftaran KPU Tinggal 4 Hari Lagi, Baru 22 Parpol Telah Kumpulkan Dokumen Lengkap

Bachtiar Rojab
Komisi Pemilihan Umum (dok. KPU)

Adapun keempat partai yang mendaftar tersebut menambah jumlah catatan KPU terkait total Parpol yang mendaftar. Kini, jumlah Parpol yang sudah mendaftar tercatat menjadi 22 Parpol. 

Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali mengingatkan masa pendaftaran yang telah dibuka sejak 1 Agustus ini, akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Adapun 22 Parpol yang telah mendaftar tersebut di antaranya, PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda.

Kemudian, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Golkar, PPP dan PAN. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 jam lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

2 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

2 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal