Adapun keempat partai yang mendaftar tersebut menambah jumlah catatan KPU terkait total Parpol yang mendaftar. Kini, jumlah Parpol yang sudah mendaftar tercatat menjadi 22 Parpol.
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali mengingatkan masa pendaftaran yang telah dibuka sejak 1 Agustus ini, akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Adapun 22 Parpol yang telah mendaftar tersebut di antaranya, PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda.
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Golkar, PPP dan PAN.