Pendeta Saifuddin Ibrahim Terancam Dihukum 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara
Pendeta Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. (Foto Youtube).

JAKARTA, iNews.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka meminta menghapus 300 ayar Alquran. Dia dijerat dengan sangkaan dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Saifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Ramadhan, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, proses penetapan itu telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik, kata Ramadhan, telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami perkara itu. Dimana, empat diantaranya merupakan saksi ahli bahasa, agama Islam, ITE dan pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 hari lalu

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

1 bulan lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

1 bulan lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

2 bulan lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal