JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan pendukung mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Intimidasi terjadi usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Ketua AJI Jakarta, Irysan Hasyim menegaskan, pekerjaan jurnalis telah dilindung dalam regulasi. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis," ujarnya Irsyan.
AJI Jakarta pun meminta kepolisian mengusut aksi yang tidak terpuji terhadap wartawan ini.
"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999," katanya.