Pendukung SYL Intimidasi Wartawan, AJI Jakarta Desak Polri Usut Tuntas!

Rakhmatulloh
Simpatisan SYL sempat saling dorong dengan wartawan (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan pendukung mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Intimidasi terjadi usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ketua AJI Jakarta, Irysan Hasyim menegaskan, pekerjaan jurnalis telah dilindung dalam regulasi. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis," ujarnya Irsyan.

AJI Jakarta pun meminta kepolisian mengusut aksi yang tidak terpuji terhadap wartawan ini.

"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
6 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
6 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
8 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
9 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal