5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024). 

SYL bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berikut fakta-fakta SYL dirangkum iNews.id :

1. SYL Wajib Bayar Uang Pengganti

SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," kata hakim.

2. SYL Pikir-pikir Ajukan Banding

SYL menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. SYL divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

"Kami dari penasihat hukum SYL berdiskusi, kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum SYL usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
60 menit lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Nasional
2 jam lalu

Pengacara Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Minta Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Nasional
2 jam lalu

Airlangga Pastikan Program Unggulan Lintas Sektor Dilanjutkan di 2026, Apa Saja?

Nasional
2 jam lalu

BGN Tegaskan SPPG Wajib Patuhi Tata Kelola MBG, Jaga Kualitas Program

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal