Pendukung SYL Intimidasi Wartawan, AJI Jakarta Desak Polri Usut Tuntas!

Rakhmatulloh
Simpatisan SYL sempat saling dorong dengan wartawan (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan pendukung mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Intimidasi terjadi usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ketua AJI Jakarta, Irysan Hasyim menegaskan, pekerjaan jurnalis telah dilindung dalam regulasi. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis," ujarnya Irsyan.

AJI Jakarta pun meminta kepolisian mengusut aksi yang tidak terpuji terhadap wartawan ini.

"Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
18 jam lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Buletin
1 hari lalu

Iran Hantam Tel Aviv dengan Rudal, Ledakan Besar Guncang Pusat Kota Israel

Buletin
3 hari lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal