Pengacara AHY Tantang Jhonny Allen Cs Hadiri Sidang: Jangan Koar-koar Saja

Arie Dwi Satrio
DPR Jhonny Allen Marbun (Foto: Youtube DPR RI)

"Di sisi yang lain memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," kata Donal.

Sekadar informasi, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekjennya, Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu dilayangkan untuk 10 orang yang melakukan KLB. Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat. 

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada 10 tergugat. Namun, hingga dimulainya persidangan, tak ada satu pun dari pihak tergugat yang hadir memenuhi panggilan. Hanya pihak dari Kemenkumham sebagai turut tergugat yang hadir memenuhi panggilan sidang.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Prabowo Resmikan 5 Bendungan, AHY: Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan, Air dan Energi

14 hari lalu

AHY Meriahkan Kostrad Run 2026, Gaungkan Semangat 65 Tahun Kostrad untuk Indonesia Kuat

21 hari lalu

Armada Kendaraan Listrik Grab Tembus 28.000 Unit, Target Tambah 3 Kali Lipat hingga Akhir Tahun

24 hari lalu

Jurus Menko AHY Wujudkan Bandara Berkelas Dunia di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal