Adapun, jika ditarik ke konteks yang lebih besar, Febri menyampaikan pihaknya mendalilkan penggeledahan di rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, tidak sah,
"Kenapa? Karena rumah tersebut memang sudah ditegaskan memang milik keluarga sejak lama meski Pak FA sudah tidak tinggal di sana sejak 2008," ucapnya.
"Bagaimana dengan penggeledahan di lokasi-lokasi lain? Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada legal standingnya. Jadi, menurut kami penggeledahan itu tidak sah," tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU bersama Febrie.Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat berstatus jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.
Perkara terakhir berkaitan dengan Sprindik dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.