Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan nilai kerugian tersebut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata JPU.
JPU menyebut angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, Gus Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Jaksa mendakwa mereka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Kuota tersebut disebut diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) dan tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
Menurut jaksa, pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), disertai dugaan penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.