Dia mengapresiasi kehadiran pihak termohon dalam persidangan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Febri sebelumnya menyatakan sejumlah tindakan penyidik akan diuji dalam praperadilan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, serta upaya paksa lainnya.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Febrie juga terseret dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.