Pengacara Febrie Adriansyah soal Pengajuan Gugatan Praperadilan: Ruang untuk Menguji Prosedur

Nur Khabibi
Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). (Foto: iNews)

Dia mengapresiasi kehadiran pihak termohon dalam persidangan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Febri sebelumnya menyatakan sejumlah tindakan penyidik akan diuji dalam praperadilan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, serta upaya paksa lainnya.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Febrie juga terseret dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tim Forensik Bawa Sampel Jasad Sutrimo Orang Dekat Febrie ke Lab, Usut Dugaan Racun

5 hari lalu

Tak Ada Tanda Kekerasan di Jasad Sutrimo Orang Dekat Febrie, Penyebab Kematian Masih Misterius

5 hari lalu

Pihak Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Karumga: Penjaga Rumah Kosong

6 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Berduka Sutrimo Meninggal, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal