Menurut Rivai, persoalan itu semestinya diajukan melalui mekanisme eksepsi atau perlawanan.
“Nah sebenarnya kan ini kalau pun bisa dipersoalkan itu lebih tepat di eksepsi atau perlawanan,” ucapnya.
Selain objek gugatan, Rivai juga menilai pengajuan praperadilan tersebut sudah melewati batas waktu.
Dia menjelaskan, jaksa telah memperbaiki surat dakwaan dan mendaftarkannya kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026. Sementara permohonan praperadilan Dokter Tifa baru diajukan pada 3 Agustus 2026.
“Sudah lampau waktu diajukannya praperadilan tersebut,” tuturnya.