Pengacara: Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Habil Marati

Irfan Ma'ruf
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Tersangka kepemilikan senjata api, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, mengaku telah menerima uang dari tersangka dugaan percobaan pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati. Kivlan menerima uang sebesar 4.000 dolar Singapura atau setara Rp42,4 juta.

“(Kivlan) mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo. Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh, tidak ada sama sekali,” kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Dia menuturkan, malam ini mantan kepala staf Kostrad itu masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habil. Kivlan mulai diperiksa sejak siang tadi pukul 11.00 WIB. Menurut Yuntri, Kivlan membawa bukti rekening penerimaan uang tersebut.

“Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening, ia terima dan sampaikan ada. Yang satu Rp50 juta. Yang satu lagi 4.000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau Supersemar yang di Monas,” ujar Yuntri.

Dia mengatakan, Kivlan dan Habil memang saling mengenal sejak setahun yang lalu. Mereka kenal lewat sebuah grup di media sosial Whatsapp (WA). Uang yang diterima Kivlan diyakini Yuntri diberikan secara sukarela oleh Habil. Tak ada imbalan apa pun yang diharapkan Habil.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Tolak Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara, Kivlan Zen : Itu Kehormatan Saya

Nasional
4 tahun lalu

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Nasional
4 tahun lalu

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal

Nasional
5 tahun lalu

Di Hadapan Hakim MK, Kivlan Zen: Saya Berserah Diri Semoga Dapat Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal