Pengacara Penggugat Ijazah: Gibran hanya Ikuti Pathway di UTS Insearch, Bukan Sekolah SMA

Rizky Agustian
Pengacara pemohon diskualifikasi Gibran, Heriyanto. (Foto: iNews)

"Pak Jokowi sendiri sudah menjelaskan bahwa Gibran ini adalah O Level, O Level itu setara SMP, (grade) 9 plus 1. Dia lulus SMP, kemudian dia lompat langsung pathway, UTS Insearch, di UTS Insearch ini tidak lulus dia, sehingga dia kembali ke Singapura," ujarnya.

Heriyanto juga menyoroti dokumen yang disebutnya dimiliki Gibran dari UTS Insearch. Menurut dia, dokumen tersebut hanya berupa certificate of attendance dan enrollment.

"Karena hanya ada certificate of attendance dan enrollment, dia kehadiran saja dan nilai-nilainya kan juga ketika hakim MK menanyakan di situ jelas, ada yang gagal nilainya. Itu disebutkan oleh (hakim konstitusi) Profesor Saldi Isra, makanya dia kembali ke Singapura," katanya.

Setelah kembali ke Singapura, Heriyanto menyebut Gibran melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).

"Kenapa dia kembali ke Singapura? Masuk ke MDIS itu lebih mudah, karena MDIS itu PEI, private education institution. Masuk MDIS itu O Level or umur 30 tahun tidak lulus SMP pun juga bisa masuk MDIS, yang penting syaratnya adalah 8 tahun punya pengalaman kerja," tutur Heriyanto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Ketua Cipayung Nusantara: Tak Ada Dasar DPR Bahas Pemakzulan Gibran

3 jam lalu

Ray Rangkuti Tantang Polemik Ijazah Gibran Berlanjut di DPR: Kalau Bisa Dibuktikan, Selesai

3 jam lalu

Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Sebut Ada 2 Dokumen Tak Ditampilkan di Sidang MK, Apa Itu?

4 jam lalu

Andi Azwan: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA Bukan Berarti Tidak Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal