Pengacara Putri Candrawathi Minta Hakim Pertimbangkan 5 Hal Meringankan Ini sebelum Vonis

Ari Sandita Murti
Putri Candrawathi dalam persidangan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, turut membacakan pledoi pada sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (25/1/2023). Pengacara meminta majelis hakim mempertimbangkan 5 hal meringankan ini.

"Pertama, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Arman.

Kedua, Putri disebut bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan. Ketiga, Putri bersikap sopan di persidangan.

"Keempat, terdakwa merupakan ibu dari 4 anak, 3 anak di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsunya masih balita, di bawah 3 tahun, yang tentunya membutuhkan asuhan dan kasih sayang dari orang tua, terutama ibunya," imbuhnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal