JAKARTA, iNews.id - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, turut membacakan pledoi pada sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (25/1/2023). Pengacara meminta majelis hakim mempertimbangkan 5 hal meringankan ini.
"Pertama, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Arman.
Kedua, Putri disebut bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan. Ketiga, Putri bersikap sopan di persidangan.
"Keempat, terdakwa merupakan ibu dari 4 anak, 3 anak di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsunya masih balita, di bawah 3 tahun, yang tentunya membutuhkan asuhan dan kasih sayang dari orang tua, terutama ibunya," imbuhnya.