Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Danandaya Arya Putra
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. (Foto: iNews)

“Supaya keadilan itu berimbang bukan hanya bagi pelapor, dalam perkara apa pun. Tetapi juga diutamakan adalah hak seorang tersangka,” tuturnya.

Abdul menjelaskan, Roy Suryo telah lima kali mengajukan praperadilan. Dari rangkaian tersebut, satu permohonan dikabulkan pengadilan yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah.

“Putusan itu menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka memiliki hak mengajukan ganti rugi atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Hak tersebut kini tengah diproses oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.

Dia pun optimistis hakim akan mempertimbangkan konsistensi putusan sebelumnya dan fakta-fakta persidangan, termasuk minimnya pembuktian dari pihak termohon.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal