JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Dia menilai, ketentuan tersebut berpotensi menghambat tersangka dalam mencari keadilan melalui praperadilan.
Hal ini disampaikan Abdul usai sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo jilid V dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, pencabutan SEMA 3/2026 tidak hanya berkaitan dengan kepentingan Roy Suryo, tetapi juga masyarakat luas.
“SEMA ini bukan hanya berpotensi menghambat Mas Roy, tetapi juga masyarakat luas yang mencari keadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul kepada wartawan.
Dia menilai, aturan tersebut bertentangan dengan semangat KUHAP baru yang mengedepankan hak tersangka untuk menguji keabsahan proses hukum melalui praperadilan. Pihaknya bahkan berencana menyampaikan langsung kepada MA agar aturan tersebut segera dicabut.