Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Senin, 14 September 2026 - 10:53:00 WIB
Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Dia menilai, ketentuan tersebut berpotensi menghambat tersangka dalam mencari keadilan melalui praperadilan.

Hal ini disampaikan Abdul usai sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo jilid V dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). 

Menurutnya, pencabutan SEMA 3/2026 tidak hanya berkaitan dengan kepentingan Roy Suryo, tetapi juga masyarakat luas.

“SEMA ini bukan hanya berpotensi menghambat Mas Roy, tetapi juga masyarakat luas yang mencari keadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul kepada wartawan.

Dia menilai, aturan tersebut bertentangan dengan semangat KUHAP baru yang mengedepankan hak tersangka untuk menguji keabsahan proses hukum melalui praperadilan. Pihaknya bahkan berencana menyampaikan langsung kepada MA agar aturan tersebut segera dicabut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut