Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Danandaya Arya Putra
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Dia menilai, ketentuan tersebut berpotensi menghambat tersangka dalam mencari keadilan melalui praperadilan.

Hal ini disampaikan Abdul usai sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo jilid V dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). 

Menurutnya, pencabutan SEMA 3/2026 tidak hanya berkaitan dengan kepentingan Roy Suryo, tetapi juga masyarakat luas.

“SEMA ini bukan hanya berpotensi menghambat Mas Roy, tetapi juga masyarakat luas yang mencari keadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul kepada wartawan.

Dia menilai, aturan tersebut bertentangan dengan semangat KUHAP baru yang mengedepankan hak tersangka untuk menguji keabsahan proses hukum melalui praperadilan. Pihaknya bahkan berencana menyampaikan langsung kepada MA agar aturan tersebut segera dicabut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

4 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal