Pengacara soal Praperadilan Dokter Tifa: Bukan untuk Membebaskan, Mengoreksi Persidangan

Tim iNews.id
Pengacara Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri dalam program Interupsi bertajuk 'Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?' yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026). (Foto: tangkapan layar)

"Bahkan kemarin dalam kesimpulan jaksa statusnya tersangka, jadi bingung juga dari terdakwa, tersangka, terdakwa. Padahal, tersangka ini kan proses menuju terdakwa," ucapnya.

Diketahui, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).

PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

5 jam lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

7 jam lalu

Update! Saksi JPU Mangkir di Sidang Dokter Richard Lee, Doktif Kecewa

9 jam lalu

Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal