Dia menilai putusan MA tersebut telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rullyandi merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang, menurutnya, mengatur bahwa putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelumnya tidak dapat dieksekusi.
"Nah, telah terjadi keadaan hukum yang berubah yaitu disebabkan karena suket itu sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapan pemilu sudah selesai. Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” ucap Rullyandi.
Dia juga menilai putusan tersebut tidak dapat dijadikan rujukan untuk pelaksanaan upaya politik DPR dalam proses pemakzulan. Selain itu, menurutnya, masih terbuka upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang dapat ditempuh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat.
"Yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan. Di samping itu juga Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali yang dapat ditempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," imbuhnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.