Pengacara Tegaskan Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Tak Berlaku Surut: Gibran Tetap Wapres

Achmad Al Fiqri
Pengacara Wapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Dia menilai putusan MA tersebut telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rullyandi merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang, menurutnya, mengatur bahwa putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelumnya tidak dapat dieksekusi.

"Nah, telah terjadi keadaan hukum yang berubah yaitu disebabkan karena suket itu sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapan pemilu sudah selesai. Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” ucap Rullyandi.

Dia juga menilai putusan tersebut tidak dapat dijadikan rujukan untuk pelaksanaan upaya politik DPR dalam proses pemakzulan. Selain itu, menurutnya, masih terbuka upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang dapat ditempuh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak tergugat.

"Yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan. Di samping itu juga Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali yang dapat ditempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," imbuhnya.

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Gibran

Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Denny Indrayana Tegaskan Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Sejalan: Waktunya Mundur

2 jam lalu

Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Serahkan Surat Desakan soal Gibran

3 jam lalu

Jimly soal MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Tanya Pimpinan Parpol di DPR, Maunya Gimana?

8 jam lalu

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Hasto: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal