Pengacara Terpidana Yakin Kasus Vina dan Eky Murni Kecelakaan

Felldy Aslya Utama
Pengacara terpidana Kasus Vina dan Eky, Jutek Bongso (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pengacara Jutek Bongso, yang mewakili enam terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky, menegaskan keyakinannya peristiwa tragis tersebut merupakan kecelakaan. Dia menyebut ada saksi mata kunci dari kasus itu.

"Saksi melihat langsung adalah kecelakaan," kata Jutek Bongso dalam Rakyat Bersuara, Selasa (24/9/2024). 

Selain itu, Jutek menambahkan bahwa luka-luka yang dialami korban juga telah diperiksa panjang lebar dalam persidangan, dan keterangan saksi diberikan di bawah sumpah.

Saat ini, keenam terpidana, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto, tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mereka semua telah dijatuhi hukuman seumur hidup atas kematian Vina dan Eky pada tahun 2016. 

Namun, para terpidana ini terus menyebut mereka tidak bersalah dan berharap pengadilan akan mempertimbangkan bukti baru yang mereka ajukan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Detik-Detik Longsor Banjarnegara Terekam Video, Warga Panik Menyelamatkan Diri

Buletin
3 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Buletin
4 hari lalu

Miris! Penculik Bilqis Ternyata Juga Jual Dua Anak Kandung

Buletin
4 hari lalu

Kebakaran Dahsyat di Belawan Medan: 10 Rumah Ludes, Warga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal