Pengacara Terpidana Yakin Kasus Vina dan Eky Murni Kecelakaan

Felldy Aslya Utama
Pengacara terpidana Kasus Vina dan Eky, Jutek Bongso (Foto: Ist)

Pengacara senior Otto Hasibuan sebelumnya menegaskan kesiapan tim kuasa hukum untuk mendampingi proses PK para terpidana. "Kami sudah mengumpulkan bukti baru atau novum yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Semua persiapan sudah matang, dan diharapkan PK dapat diajukan dalam satu hingga dua minggu ke depan," kata Otto Hasibuan dalam diskusi di Universitas Maranatha, Bandung, Jumat (2/8/2024).

Tim kuasa hukum optimistis bahwa bukti-bukti baru yang mereka miliki akan menguatkan klaim bahwa klien mereka tidak terlibat dalam insiden yang menewaskan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. 

"Seluruh fakta baru telah kami kumpulkan dan disiapkan. Kami berharap argumen hukum yang akan disusun nanti bisa diterima oleh pengadilan," ujar Otto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
35 menit lalu

Febrie Adriansyah Disebut Sempat Minta Sutrimo Kembali ke Jakarta, Transfer Uang Rp5 Juta untuk Ongkos

1 jam lalu

Eksklusif! Sutrimo Sempat Pulang ke Banyumas usai Polisi Geledah 12 Lokasi, Takut Terseret Kasus Hukum 

2 jam lalu

Eks Penyidik KPK Nilai Perkara TPPU yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sudah Kuat Secara Materiil

3 jam lalu

Febrie Adriansyah Klaim Tak Tahu Ada Brankas dan Emas 74 Kg, Pitra Romadoni: Nggak Masuk Logika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal