Pengacara Terpidana Yakin Kasus Vina dan Eky Murni Kecelakaan

Felldy Aslya Utama
Pengacara terpidana Kasus Vina dan Eky, Jutek Bongso (Foto: Ist)

Pengacara senior Otto Hasibuan sebelumnya menegaskan kesiapan tim kuasa hukum untuk mendampingi proses PK para terpidana. "Kami sudah mengumpulkan bukti baru atau novum yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Semua persiapan sudah matang, dan diharapkan PK dapat diajukan dalam satu hingga dua minggu ke depan," kata Otto Hasibuan dalam diskusi di Universitas Maranatha, Bandung, Jumat (2/8/2024).

Tim kuasa hukum optimistis bahwa bukti-bukti baru yang mereka miliki akan menguatkan klaim bahwa klien mereka tidak terlibat dalam insiden yang menewaskan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. 

"Seluruh fakta baru telah kami kumpulkan dan disiapkan. Kami berharap argumen hukum yang akan disusun nanti bisa diterima oleh pengadilan," ujar Otto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Nasional
9 jam lalu

Pakar Hukum Pidana Nilai Ijazah Asli Jokowi Seharusnya Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs, Ini Alasannya

Nasional
10 jam lalu

Eksklusif! Ketum Joman Tampilkan Ijazah Asli Jokowi Beserta Data Forensik Digital

Nasional
11 jam lalu

Sekjen Peradi Bersatu Duga Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diorkestrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal