Pengacara TW Pukul Hakim PN Jakpus, MA: Ini Penghinaan

Wildan Catra Mulia
Suasana kericuhan persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). Hakim H diserang pengacara penggugat dalam perkara perdata yang disidangkan. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNews.id, - Mahkamah Agung mengecam tindakan pengacaraTomy Winata berinisial D yang memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan itu merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan, MA berkeberatan dan sangat menyesalkan aksi penyerangan tersebut.

"Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat, apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," kata Andi di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Andi pun menyarankan agar ketua PN Jakarta Pusat melaporkan kasus itu ke kepolisian. "Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," ujarnya.

Hakim HS dipukul D saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/PN Jakarta Pusat antara pengusaha Tomy Winata (TW) selaku penggugat dan PT PWG selaku tergugat di ruangan Subekti PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
22 jam lalu

Febrie Adriansyah Disebut Sempat Minta Sutrimo Kembali ke Jakarta, Transfer Uang Rp5 Juta untuk Ongkos

22 jam lalu

Eksklusif! Sutrimo Sempat Pulang ke Banyumas usai Polisi Geledah 12 Lokasi, Takut Terseret Kasus Hukum 

24 jam lalu

Pengacara Eks Jampidsus Febrie Bantah Minta Kembalikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Febrie Adriansyah, Pengacara Minta Status Tersangka TPPU Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal