Pengajuan JC Ditolak Hakim, Eni Saragih: Saya Ikhlas Menerima

Ilma De Sabrini
Eni Maulani Saragih mengaku ikhlash menerima pengajukan Justice Collaborator-nya ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikkor Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Sehingga, hakim memvonis Hakim menghukum Eni, 6 tahun penjara, tambahan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Eni juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 kepada pihak Johannes Kotjo.

Atas perbuatannya Eni melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Nasional
7 hari lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Nasional
9 hari lalu

Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Jaksa Pintar, tapi Gagal Hubungkan Fakta Jadi Bukti

Nasional
9 hari lalu

Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal