Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Pengajuan JC Ditolak Hakim, Eni Saragih: Saya Ikhlas Menerima

Jumat, 01 Maret 2019 - 17:30:00 WIB
Pengajuan JC Ditolak Hakim, Eni Saragih: Saya Ikhlas Menerima
Eni Maulani Saragih mengaku ikhlash menerima pengajukan Justice Collaborator-nya ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikkor Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Eni Maulani Saragih. Menanggapi hal tersebut Eni mengaku pasrah dan ikhlas menerima keputusan hakim.

"Pokoknya apapun yang diputuskan saya harus ikhlas menerimanya. saya harus meyakini ini adalah takdir saya yang harus saya jalani," kata Eni Saragih usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Dalam amar putusan, hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih selama tiga tahun terhitung Eni usai menjalani masa pidana. Menanggapi hal tersebut Eni mengaku menerima.

Menurut dia, pencabutan hak politik tersebut wajar, lantaran hakim menilai dirinya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. "Ya, saya menerima karena memang mungkin, karena saya dikatakan bersalah. Saya juga menerima risikonya," ujarnya.

Terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 ini, majelis hakim memvonis Eni bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut