Pengakuan Putri Imam S Arifin Gelapkan Motor, Terdesak Ekonomi dan Konsumsi Narkoba

Dimas Choirul
Pelaku RDA mencuri belasan motor untuk dijual kepada penadah. (Foto MPI).

Adapun motor hasil kejahatan yang dijual oleh tersangka penadah berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Silver, 1 unit motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit Handphone.  

Atas perbuatannya, tersangka RDA dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

2 hari lalu

Polisi: Pria Ngamuk Bawa Celurit di Sudirman Diduga Coba Curi Barang Warga

4 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

5 hari lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal