Pengakuan Putri Imam S Arifin Gelapkan Motor, Terdesak Ekonomi dan Konsumsi Narkoba

Dimas Choirul
Pelaku RDA mencuri belasan motor untuk dijual kepada penadah. (Foto MPI).

Adapun motor hasil kejahatan yang dijual oleh tersangka penadah berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Silver, 1 unit motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit Handphone.  

Atas perbuatannya, tersangka RDA dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Nasional
20 jam lalu

Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil

Nasional
1 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel

Nasional
1 hari lalu

BNN Periksa Pria yang Ditangkap Bersama Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Dewi Astutik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal