Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Jonathan Simanjuntak
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)

Yanuar menilai, hubungan antara jabatan struktural Febrie di masa lalu dengan aset pihak ketiga juga harus didukung rantai kausalitas yang valid. Menurutnya, figur publik yang pernah menangani perkara besar rentan menjadi sasaran spekulasi apabila tidak didukung fakta material.

"Figur publik yang pernah memimpin penanganan perkara besar rentan menjadi target spekulasi naratif yang belum tentu didukung fakta material," ucapnya. 

Dia turut menyoroti pembuktian dakwaan TPPU yang mencakup penempatan dana, pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, emas, hingga konversi valuta asing. Menurut dia, seluruh transaksi tersebut perlu dibuktikan secara terukur melalui penelusuran aliran dana.

"Pelacakan asal-usul harta kekayaan wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang teguh pada prinsip follow the money," tuturnya.

Terkait tudingan pendirian kantor hukum pada 2020 dan 2022, Yanuar meminta hal tersebut dilihat dalam konteks dinamika profesi hukum dan tidak langsung dikaitkan dengan praktik pencucian uang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

22 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

22 jam lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

23 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal