JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Idil Akbar, mendukung Partai Perindo mengajukan gugatan terkait dugaan pengalihan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan Partai Perindo bisa mengajukan tuntutan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam indikasi kecurangan Pemilu 2024 tersebut.
“Saya pikir jika Perindo memiliki bukti terjadi perpindahan suara itu maka layak bagi Perindo untuk menggugat ke MK dan mengajukan tuntutan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam proses pemindahan suara tersebut,” kata Idil kepada iNews.id, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, praktik kecurangan itu mencederai demokrasi dan melanggar prinsip utama pemilu. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan juga perlu diusut.
“Saya kira, praktik-praktik semacam ini justru akan mencederai demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip free and fair yang merupakan prinsip utama dalam pemilu. Tentu perlu diusut juga siapa-siapa saja yang terlibat di dalam upaya pemindahan suara tersebut dan meminta KPU sebagai penyelenggara bertanggung jawab atas kejadian ini. Dengan catatan sekali lagi bahwa bukti yang dibawa ke MK dan oleh MK dinilai memang kuat terindikasi sebagai pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan pengalihan suara sejumlah partai politik (parpol) seperti Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelora, dan Partai Ummat ke parpol pendukung Istana. Dugaan pelanggaran tengah ditelusuri.