Pengamat Dukung Partai Perindo Gugat Dugaan Pengalihan Suara ke MK: Cederai Demokrasi

Ismet Humaedi
Pengamat mendukung Partai Perindo untuk menggugat dugaan pengalihan suara Pemilu 2024 ke MK. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Idil Akbar, mendukung Partai Perindo mengajukan gugatan terkait dugaan pengalihan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan Partai Perindo bisa mengajukan tuntutan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam indikasi kecurangan Pemilu 2024 tersebut.

“Saya pikir jika Perindo memiliki bukti terjadi perpindahan suara itu maka layak bagi Perindo untuk menggugat ke MK dan mengajukan tuntutan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam proses pemindahan suara tersebut,” kata Idil kepada iNews.id, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, praktik kecurangan itu mencederai demokrasi dan melanggar prinsip utama pemilu. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan juga perlu diusut.

“Saya kira, praktik-praktik semacam ini justru akan mencederai demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip free and fair yang merupakan prinsip utama dalam pemilu. Tentu perlu diusut juga siapa-siapa saja yang terlibat di dalam upaya pemindahan suara tersebut dan meminta KPU sebagai penyelenggara bertanggung jawab atas kejadian ini. Dengan catatan sekali lagi bahwa bukti yang dibawa ke MK dan oleh MK dinilai memang kuat terindikasi sebagai pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut dugaan pengalihan suara sejumlah partai politik (parpol) seperti Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelora, dan Partai Ummat ke parpol pendukung Istana. Dugaan pelanggaran tengah ditelusuri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Prabowo Teken Keppres, Adies Kadir Tinggal Selangkah lagi Jadi Hakim MK

Nasional
3 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Dipastikan Lantik Langsung Abdul Hayat Gani Jadi Ketua Perindo Sulsel

Nasional
24 jam lalu

Momen Arief Hidayat Hadiri Sidang MK Terakhir, Bacakan Putusan dengan Suara Serak

Nasional
1 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal