Pengamat Ingatkan Pembahasan RPP Kesehatan Jangan Terburu-buru, Ini Alasannya

Widya Michella
Pengamat mengingatkan agar pembahasan RPP turunan UU Kesehatan jangan dilakukan terburu-buru. (Foto: Ilustrasi/AFP/Yonhap)

JAKARTA, iNews.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tengah disorot. Pengamat mengingatkan agar proses pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru.

“Pertama, RPP Kesehatan tidak boleh disusun secara terburu-buru untuk mengejar target, dan tidak boleh sembrono. Kedua, kembali pada putusan MK Nomor 91/2020 untuk memenuhi meaningful participation atau melibatkan semua entitas yang akan terdampak dari hulu ke hilir. Semua pihak harus terlibat langsung untuk dimintakan pendapat,” kata Pengamat hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, Kamis (5/10/2023).

Ali menilai proses pembahasan perlu melibatkan berbagai entitas yang terdampak untuk dimintai pendapat dan masukan terkait aturan turunan ini.

Dia mendorong pengaturan RPP diterbitkan secara terpisah. Sebab akan mempermudah jika ke depannya diperlukan revisi kepada aturan tertentu, terutama aturan yang bergerak secara dinamis seperti zat adiktif

“Ketika itu diatur secara terpisah, tentu lebih elastis jika nanti terjadi perubahan. Cukup mengubah satu saja, misal PP terkait pengamanan zat adiktif. Yang terpenting kalau kita kembali pada putusan MK Nomor 91/2020 tentang meaningful participation, maka perizinannya akan memenuhi syarat putusan tersebut,” kata Ali.

Ali menambahkan, pengaturan zat adiktif dalam RPP Kesehatan tidak tepat. Mestinya, kata dia, semua hal yang ada di dalam RPP Kesehatan merupakan komponen yang terkait langsung dengan transformasi kesehatan nasional, bukan pada tataran pendukung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026

Nasional
14 hari lalu

Bunyi Aturan Lengkap Bandara IMIP Berstatus Internasional sejak Agustus 2025

Nasional
19 hari lalu

Gus Yahya soal Diminta Mundur dari Ketum PBNU: Harus Sesuai Mekanisme Resmi 

Nasional
27 hari lalu

Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal