Pengamat Ingatkan Pembahasan RPP Kesehatan Jangan Terburu-buru, Ini Alasannya

Widya Michella
Pengamat mengingatkan agar pembahasan RPP turunan UU Kesehatan jangan dilakukan terburu-buru. (Foto: Ilustrasi/AFP/Yonhap)

Maka dari itu, menurutnya, pasal-pasal yang tidak terkait langsung seperti pengaturan zat adiktif mesti dikaji ulang dalam RPP Kesehatan.

Senada, Pakar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fitriani Ahlan Sjarif, juga menyoroti aspek partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan dari UU Kesehatan. Jika partisipasi publiknya belum cukup, kata Fitri, efektivitas pembuatan aturan tersebut akan kurang memadai.

"Harus dipertimbangkan efektivitas pembuatannya sehingga diharapkan tidak menimbulkan kontroversi ketika diberlakukan dan tidak diragukan penerimaannya oleh publik," kata Fitri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Megapolitan
9 hari lalu

Cegah Banjir, Pramono bakal Buat Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Nasional
28 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal