Pengamat Intelijen: #2019GantiPresiden Diduga Kampanye di Luar Jadwal

Irfan Ma'ruf
Polisi berupaya membubarkan massa gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya, Minggu (26/8/2018). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin).

Susaningtyas NH Kertopati. (dok. pribadi).

Menurut Nuning, di lapangan gerakan ini menyerang kebijakan dan membagikan brosur untuk tidak memilih petahana. Ini sama saja dengan mengarahkan untuk memikih paslon lain. Dalam demokrasi, hal ini tentunya diperbolehkan. Namun, jika sudah masuk tahapan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU.

Nuning menilai, Pasal 492, UU No 7/2017 tentang pemilu, tegas menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Nuning berharap, tindakan tersebut jangan menjadi sebuah tafsir liar yang dipolitisasi seolah-olah menganggap bahwa aparat kemanan tidak netral.

Nuning sekaligus mendorong Bawaslu untuk mengkaji unsur pelanggaran pemilu dalam gerakan tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Susaningtyas Kertopati Puji Ganjar di Debat Capres: Kemandirian Produksi Alutsista Jadi Elemen Vital

Nasional
2 tahun lalu

Marak WNI Pindah Kewarganegaraan Singapura, Susaningtyas Kertopati Kupas Faktor Pemicunya

Nasional
3 tahun lalu

Ketua DPP Partai Perindo Nuning Kunjungi Akmil, Diskusi Perkembangan Pendidikan Militer

Nasional
3 tahun lalu

Polri Harus Bersih dari Tindakan Kriminal Maupun Illegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal