"Kalau menurut pengetahuan saya dari hasil riset kita, di sini Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 ternyata Sirekap juga bukan hanya digunakan untuk alat bantu, ternyata juga digunakan untuk penghitungan. Artinya apa? Ternyata ini berhubungan dengan penghitungan manual," tuturnya.
Dia menyarankan KPU untuk terus melanjutkan proses penghitungan manual suara Pemilu 2024 tanpa harus menunggu perbaikan aplikasi Sirekap.
"Buat apa penghitungan manual dihentikan, ini ada saksinya lho ini, real lho. Kenapa penghitungan manual dihentikan, gara-gara Sirekap datanya belum sinkron, kan enggak ada hubungannya sama sekali ini," katanya.