Pengamat Siber Soroti Kesalahan Data di Sirekap: Aplikasi yang Sangat Jelek

Danandaya Arya Putra
Ketua Pusat Penelitian Keamanan Sistem Komunikasi dan Informatika Pratama Persadha, Pratama Persadha. (Foto: Official iNews/YouTube)

"Kalau menurut pengetahuan saya dari hasil riset kita, di sini Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 ternyata Sirekap juga bukan hanya digunakan untuk alat bantu, ternyata juga digunakan untuk penghitungan. Artinya apa? Ternyata ini berhubungan dengan penghitungan manual," tuturnya.

Dia menyarankan KPU untuk terus melanjutkan proses penghitungan manual suara Pemilu 2024 tanpa harus menunggu perbaikan aplikasi Sirekap.

"Buat apa penghitungan manual dihentikan, ini ada saksinya lho ini, real lho. Kenapa penghitungan manual dihentikan, gara-gara Sirekap datanya belum sinkron, kan enggak ada hubungannya sama sekali ini," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal