Pengecualian Berkegiatan saat Larangan Mudik, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Felldy Aslya Utama
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, ada persyaratan yang perlu dipenuhi bagi mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian atau berkegiatan, yaitu harus ada izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Sementara bagi wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan surat pernyataan dan ditanda tangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

Selain itu, masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat.

"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas, sehingga dapat menghilangkan keragu-raguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat dan pejabat serta instansi atau pegawai yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Amankan Mudik dan Balik Lebaran, Polda Metro Kerahkan 6.802 Personel

Nasional
12 jam lalu

Kemenhub Kurangi 24.000 Pemudik Motor Lewat Program Motis

Mobil
14 jam lalu

Ada Jutaan Pemudik Tahun Ini, Astra Siapkan Posko dan Bengkel Siaga di Sejumlah Titik

Nasional
1 hari lalu

Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Jalan Tol hingga Arteri saat Arus Mudik 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal