Dengan kata lain, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara. Pemerintah memiliki hak untuk menjalankan roda pemerintahan. Serta tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Berikut ini empat sifat pokok dari kedaulatan, di antaranya:
Bulat: kedaulatan tidak bisa dibagi karena dapat mengaburkan sifat kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi.
Tidak terbatas: kedaulatan tidak bisa dibatasi oleh siapapun dan apa pun.
Permanen: kedaulatan akan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri.
Asli: kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lainnya yang lebih tinggi.
Masih dari sumber buku Pendidikan Kewarganegaraan, Nurdiman (2007), kedaulatan memiliki beberapa teori. Berikut penjelasannya:
Teori ini menjadikan Tuhan sebagai sumber kekuasaan tertinggi. Artinya, kedaulatan ini menyerahkan segala urusan negara kepada penguasa yang dianggap sebagai wakil Tuhan.