JAKARTA, iNews.id - Pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan jadi pembahasan menarik kali ini. Ketiga hal tersebut jadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Berita mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme atau biasa disingkat KKN, kerap kita temukan di televisi maupun di lingkungan sekitar. Tentu, kondisi tersebut dapat membuat suatu negara sulit untuk maju dan bebas dari kemiskinan.
KKN sendiri jadi salah satu permasalahan di Indonesia yang belum terselesaikan hingga saat ini. TAP MPR - R.I. Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, jadi bentuk pemerintah ini untuk mengatasi hal tersebut.
Lantas, apa itu pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (25/1/2024).
Melansir buku Pendidikan Kewarganegaraan, karya Mikhael (32022), pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat kita temukan di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.