Pengertian Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram (dok. istimewa)

Dalam konteks ini, rehabilitasi menjadi wujud tanggung jawab negara untuk mengembalikan martabat warga negara yang dirugikan oleh proses hukum atau keputusan yang keliru. Secara hukum, pengertian rehabilitasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh kembali kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau penentuan orang. Pemberian rehabilitasi dapat dilakukan pada berbagai tingkat proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. 

Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, seseorang dapat mengajukan permohonan rehabilitasi bila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak berdasar hukum, atau karena kesalahan identitas dan penerapan hukum yang keliru. Sementara itu, rehabilitasi melalui pengadilan diberikan ketika seseorang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) KUHAP, jika permohonan dilakukan sebelum proses pengadilan, maka pengajuan dilakukan melalui lembaga praperadilan. Putusan rehabilitasi kemudian akan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan sebagai bentuk pemulihan nama baik secara resmi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara Pembela Honorer, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

Sulsel
7 hari lalu

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Nasional
7 hari lalu

Beri Rehabilitasi, Prabowo Ingin Guru Sejahtera dan Kehidupannya Terjamin

Nasional
1 jam lalu

Momen Pianis Cilik Curi Perhatian Prabowo saat Peresmian RS di Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal